Dicekoki Miras, Gadis 13 Tahun di Purwakarta Dicabuli di Pabrik Tahu
Dia menjelaskan, kasus asusila itu terungkap setelah korban yang sempat dibawa kabur semalaman oleh pelaku, pulang ke rumah dengan kondisi mencurigakan.
“Disaat korban pulang terlihat ada tanda merah di leher. Kemudian korban didesak oleh orang tuanya untuk mengungkapkan apa yang terjadi. Korban pun mengaku sudah disetubuhi oleh pelaku,” ujar dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan visum et repertum, polisi langsung memburu korban dan berhasil ditangkap di rumahnya. Pelaku dalam kasus ini dijerat Pasal 81 (2) UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi