Desak RUU PDP Segera Disahkan, DPR: Jangan Sampai Data Pribadi WNI Dikelola Asing

BANDUNG, iNews.id - Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) harus segera disahkan. Percepatan pengesahan RUU PDP ini berkaca pada kasus bocornya data pribadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sehingga perlu ada otoritas kuat secara politik untuk melindungi data warga negara.
Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem Muhammad Farhan mengatakan, perlu ada kesepakatan kuat antara DPR dengan pemerintah, yaitu Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
"Jika kesepakatan DPR dan pemerintah tercapai soal Otoritas Perlindungan Data ini, otorita harus ada di bawah tanggung jawab Menkominfo sebagai kepanjangan tangan Presiden yang pertanggungjawabannya langsung ke DPR," kata Farhan dalam keterangan pers Rabu (2/6/2021).
Farhan mengemukakan, kasus data warga negara bocor di BPJS menjadi tamparan keras. Keamanan warga negara oleh pemerintah dari segi data pribadi jangan sampai dikelola lembaga swasta atau independen.
"Tentu saja jadi perlindungan data ini memiliki kekuatan politis yang solid. Maka untuk meloloskan RUU PDP, perlu kompromi politis antara pemerintah dengan Komisi 1 DPR RI. Komprominya apa? Sikap finalnya akan ditentukan oleh sembilan fraksi yang ada (di Komisi 1 DPR)," ujar pria yang memulai karier sebagai presenter ini.
Pembahasan RUU PDP menjadi alot, tutur M Farhan, karena sampai saat ini belum menemukan formasi tepat pada ranah kewenangan. "Latar belakangnya bisa dimengerti, karena saat ini hampir semua data pribadi warga Indonesia disimpan, dikelola, dan dikuasai lembaga pemerintah maupun swasta. Bahkan lembaga swasta ini kebanyakan asing yang hadir lewat berbagai paltform, mulai dari keuangan, hiburan, hingga media sosial," tutur M Farhan.
Menurut Farhan, otoritas perlindungan data ini nanti akan menjadi otoritas yang memberikan legalitas penguasaan data dan memiliki kewenangan memastikan kepatuhan kepada aturan perlindungan data pribadi WNI.
"Memang ada kekhawatiran jika ternyata diberikan kepada lembaga independen baru, tidak hanya tidak sesuai semangat reformasi birokrasi dan efisiensi, tetapi sebagai sebagai lembaga baru perlu waktu yang tidak sebentar untuk menghadapi pengaruh kekuatan raksasa digital di level dunia," ucapnya.
"Yang jadi masalah, kenapa RUU PDP belum selesai dibahas, karena pemerintah bertahan agar OPD (Otoritas Perlidungan Data) ini berada di bawah Kemenkominfo dan secara operasional dilaksanakan Dirjen Aptika," kata M Farhan.
Editor: Agus Warsudi