get app
inews
Aa Text
Read Next : TKI Nenah Terancam Hukuman Mati di UEA, Bupati Majalengka: Pemerintah Wajib Membantu

Derita TKW asal KBB Dibui 7 Tahun di Malaysia atas Perbuatan yang Tak Dilakukan

Rabu, 09 Juni 2021 - 19:52:00 WIB
Derita TKW asal KBB Dibui 7 Tahun di Malaysia atas Perbuatan yang Tak Dilakukan
Rima Diana (31), warga Kampung Pasir Lame 03/16, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Ngamprah, KBB, yang sempat menjalani tujuh tahun penjara di Malaysia. (Foto: MPI/Adi Haryanto)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Nasib malang harus dialami Rima Diana (31), warga Kampung Pasir Lame 03/16, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Perempuan yang menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia pada 2007 ini harus mengalami dibui tujuh tahun atas perbuatan yang tidak dilakukannya.

Dia divonis bersalah dan dituding terlibat penyalahgunaan narkoba di Malayasia sehingga harus menjalani hukuman 11 tahun penjara. Setelah mendapat berbagai remisi, ibu satu anak itu akhirnya keluar penjara pada November 2020 atau setelah menjalani hukuman 7 tahun 2 bulan. 

"Saya dituduh menyimpan narkoba dan terlibat dalam peredarannya. Padahal saya sama sekali tidak tahu ada narkoba, dan itu punya siapa," tuturnya, Rabu (9/6/2021).

Awalnya dia yang masih berusia 17 tahun itu berangkat melalui agen resmi tahun 2007 untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Namun sesampainya di Malaysia, Rima malah ditempatkan di sebuah restoran China. Dia lantas memutuskan keluar karena tidak betah mengingat setiap hari harus berkutat dengan daging babi.

Kemudian dirinya ikut temannya sesama Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) untuk bekerja di sebuah pabrik elektronik. Disitulah dia berkenalan dengan seorang pria keturunan Malayasia-India, yang tak lain adalah atasannya sendiri. Hingga akhirnya menikah tahun 2012.


Saat tengah hamil, Rima jatuh sakit dan dibawa ke rumah adik iparnya. Saat tinggal di situ tiba-tiba datang polisi melakukan penggerebekan. Awalnya polisi hanya menanyakan administrasi seperti paspor, hingga akhirnya menggeledah seisi rumah dan akhirnya menemukan narkoba. 

"Di kamar itu ada narkoba, padahal saya masuk ke kamar itu tidak pernah. Saya kaget karena adik suami dikenal baik," ujarnya. 

Lantas dia ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2013. Seminggu kemudian, suaminya pun ikut ditangkap polisi. Awalnya dia divonis 13 tahun penjara namun berkurang menjadi hanya 11 tahun. Dia pun terpaksa melahirkan anaknya di penjara. 

"Saya pulang ke Indonesia bulan Mei kemarin setelah sempat dikarantina di Medan. Kalau suami sudah cerai, anak ada di sini dan sekarang udah berusia delapan tahun," ujarnya yang mengaku kapok jadi TKW. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut