get app
inews
Aa Text
Read Next : Pedagang Takjil di Bandung Boleh Jualan selama Ramadan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Demi Pemulihan Ekonomi, Pedagang Takjil di Cimahi Boleh Jualan Asal Patuhi Prokes

Rabu, 14 April 2021 - 21:20:00 WIB
Demi Pemulihan Ekonomi, Pedagang Takjil di Cimahi Boleh Jualan Asal Patuhi Prokes
Penjual takjil atau penganan untuk berbuka puasa. (Foto: Antara)

CIMAHI, iNews.id - Menjamurnya pedagang makanan berbuka puasa atau takjil selama bulan suci Ramadan 2021 diharapkan bisa menjadi pendorong pemulihan ekonomi di masyarakat. Karena itu, Pemkot Cimahi mengizinkan para penjual takjil menjajakan dagangannya, asalkan syaratnya harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penularan Covid-19.

Sentra penjualan takjil selama bulan suci Ramadan di Kota Cimahi, berada di Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Abdul Halim, kawasan Cipageran, dan Gatot Subroto. Berbagai makanan untuk berbuka puasa tersedia, mulai dari kolak, seblak, dan aneka gorengan, dijajakan. 

"Faktor pemulihan ekonomi menjadi pertimbangan kami memperbolehkan pedagang takjil untuk berjualan," kata pelaksana tugas (plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Rabu (14/4/2021).

Menurut Ngatiyana, sesuai instruksi pemerintah pusat bahwa pemulihan ekonomi harus seimbang dengan prokes. Sehingga masyarakat perlu juga mempertahankan diri untuk pemulihan ekonominya, seperti berjualan, tapi prokes tetap dijalankan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut