get app
inews
Aa Text
Read Next : Respons Kepulangan Reni Rahmawati Warga Sukabumi Korban TPPO, Ini Kata Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi Bersyukur Pegi Menang Praperadilan, Doakan 7 Terpidana Bisa Bebas

Senin, 08 Juli 2024 - 16:03:00 WIB
Dedi Mulyadi Bersyukur Pegi Menang Praperadilan, Doakan 7 Terpidana Bisa Bebas
Dedi Mulyadi menanggapi putusan Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait status tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

Diketahui, Hakim Tunggal PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Hakim memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tidak sah dan batal demi hukum. Karena itu Polda Jabar harus segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman Sulaeman dalam putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," ujar Eman.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut