get app
inews
Aa Text
Read Next : Demul Ternyata Sudah Pecat 20 ASN di Jabar, Kenapa?

Dedi Mulyadi Bersyukur Pegi Menang Praperadilan, Doakan 7 Terpidana Bisa Bebas

Senin, 08 Juli 2024 - 16:03:00 WIB
Dedi Mulyadi Bersyukur Pegi Menang Praperadilan, Doakan 7 Terpidana Bisa Bebas
Dedi Mulyadi menanggapi putusan Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait status tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Dedi Mulyadi ikut bahagia dan bersyukur dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait status tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pegi segera bebas dan tidak lagi menjadi tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik selama sebulan terakhir. 

"Saya mengucapkan selamat untuk Pegi Setiawan dan keluarga atas pembebasan yang diputuskan hakim dalam sidang praperadilan," ujar Kang Dedi-sapaan akrabnya, Senin (8/7/2024).

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada hakim yang telah bersikap objektif dalam menangani perkara tersebut sehingga keadilan di negeri ini masih sangat terbuka.

Kang Dedi mengaku akan terus mencari cara agar tujuh terpidana yang kini masih mendekam di penjara atas tuduhan membunuh Vina dan Eky juga bisa bebas.

"Mari bersama-sama memberikan doa dan mencari jalan agar tujuh terpidana yang mendekam di penjara ada jalan agar mereka bebas. Semoga ada novum baru yang bisa membebaskan mereka. Semoga yang berbohong dalam kesaksiannya nanti bisa ditunjukkan kebohongannya," katanya.

Kang Dedi juga berterima kasih kepada semua pihak, netizen atau warganet dan seluruh rakyat Indonesia yang terus memberikan dukungan dan doa dalam mengawal kasus tersebut.

"Semoga kita semuanya diberikan jalan kemuliaan dan kebaikan dalam hidup," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut