get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Kedua Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika Digelar, Dedi Mulyadi Tak Hadir Lagi

Dedi Mulyadi 2 Kali Tak Hadir di Sidang Gugatan Cerai, Ini Kata Anne Ratna Mustika

Rabu, 19 Oktober 2022 - 16:55:00 WIB
Dedi Mulyadi 2 Kali Tak Hadir di Sidang Gugatan Cerai, Ini Kata Anne Ratna Mustika
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. (FOTO: iNews/IRWAN)

PURWAKARTA, iNews.id - Dedi Mulyadi dua kali tidak hadir dalam sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta dengan agenda mediasi pada Rabu 5 Oktober dan Rabu 19 Oktober 2022. Anne Ratna Mustika, penggugat, tidak kecewa dengan ketidakhadiran suaminya Dedi Mulyadi.

Ambu Anne, sapaan akrab Anne Ratna Mustika tiba di PA Purwakarta dengan mengendarai mobil sedan hitam berpelat nomor polisi (nopol) D 1191 TEK. Perempuan cantik itu mengenakan blazer dan kerudung warna krem dipadu rok panjang warna cokelat.

Bupati Puwakarta tampak ditemani keluarganya. Dia masuk ke PA Purwakarta dan duduk di kursi tunggu. Tak lama kemudian, nama Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi disebutkan agar segera masuk ke ruang sidang utama Umar bin Khattab. 

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Yuli Yuliasih itu hanya berlangsung 10 menit. Selanjtunya, Ambu Anne masuk ke ruang mediasi. Di ruangan ini pun tidak berlangsung lama.

Setelah itu, Ambu Anne keluar dari ruangan dan menemui wartawan. "Alhamdulillah lancar, berjalan lancar. Alhamdulillah," kata Ambu Anne.

"Tergugat (Dedi Mulyadi) tidak hadir, beralasan karena kesibukan sedang melaksanakan reses sebagai anggota DPR RI. Sebenarnya kalau mengacu kepada kesibukan, kapasitas saya sebagai bupati juga sama (sibuk)," ujar Ambu Anne.

Hari ini, tutur Ambu Anne, seharusnya menghadiri uncangan di Cirebon yang akan dihadiri Presiden Joko Widodo. Namun mengacu kepada UU 23 tentang Pemerintah Daerah, Ambu Anne mendelegasikan tugas itu memenuhi undangan pemerintah pusat kepada wakil bupati.

"Artinya, tinggal komitmen ya, baik saya sebagai penggugat maupun yang tergugat (Dedi Mulyadi). Tapi tidak apa-apa. Kita hormati proses yang ada," tutur perempuan cantik yang menjabat Bupati Purwakarta itu.

Ambu Anne mengatakan, mediator mengagendakan kembali menggelar sidang mediasi pada Kamis 27 Oktober 2022. "Mudah-mudahan yang bersangkutan (Dedi Mulyadi) bisa hadir langsung karena itu kesempatan terakhir untuk dilaksanakan mediasi," ucap Ambu Anne.

Ditanya tentang tergugat dua kali tidak hadir, ibu kecewa tidak? "Kecewa sih tidak. Tapi saya menghormati proses yang ada. Tapi memang jangan sampai terkesan ada kesengajaan untuk memperlambat proses ini. Itu tidak boleh dilakukan," ujarnya.

"Yang kedua adalah, kita harus memiliki rasa menghormati lembaga pengadilan agama. Saya tadi sampaikan ke majelis hakim bahwa kami dua-duanya punya kesibukan. Dua-duanya bukan orang yang nganggur gitu ya. Tinggal komitmen," tutur Ambu Anne.

Disinggung tentang maksud memiliki keyakinan 1.000 persen menggugat cerai, Anne menolak memberikan penjelasan. "Itu materi (gugatan). Nanti ada tahapan pembacaan materi gugatan. Makasih ya," kilah Anne. 

Sementara itu, Ojat Sudrajat, kuasa hukum Dedi Mulyadi mengatakan, kliennya tidak bisa hadir karena sedang menjalankan reses sebagai anggota DPR. Ojat menyatakan, ketidakhadiran Dedi Mulyadi bukan untuk mengulur-ulur waktu. 

Namun, melaksanakan reses merupakan kewajiban Kang Dedi, sapaan akrab Dedi Mulyadi, sebagai wakil rakyat. "Pa Dedi Mulyadi berpesan kepadanya untuk mencari solusi terbaik bagi mereka berdua, anak-anak, dan masyarakat Purwakarta," kata Ojat Sudrajat.

Ojat memastikan Dedi Mulyadi akan hadir pada sidang ketiga yang akan digelar pada Kamis 27 Oktober 2022.

Diketahui, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, perempuan kelahiran Cianjur 28 Januari 1982 itu mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya Dedi Mulyadi di PA Kabupaten Purwakarta. Gugatan cerai tersebut tercatat di laman resmi SIPP PA Purwakarta dengan nomor register: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.

Belum diketahui pasti penyebab bupati perempuan pertama di Purwakarta itu menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR itu.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut