Dapat Remisi 6 Bulan dan CMB, Jero Wacik Hirup Udara Bebas di Luar Lapas Sukamiskin
                
            
                BANDUNG, iNews.id - Jero Wacik, eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghirup udara bebas setelah mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB) dari Lapas Sukamiskin, Kamis (8/9/2022). Dalam dua pekan ini, Jero Wacik menjadi napi koruptor ke-20 yang bebas dari Lapas Sukamiskin.
Berbeda dari napi lain dengan status bebas bersyarat, Jero Wacik keluar dari Lapas Sukamiskin dengan status CMB. Selama mendekam di Lapas Sukamiskin Jero Wacik mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman enam bulan.
                                    Kepala Bapas Bandung Bambang Ludiro mengatakan, Jero Wacik datang ke Bapas Bandung Jalan Ibrahim Adji, Kota Bandung, sekitar pukul 15.30 WIB ditemani anaknya. "Pak Jero Wacik sudah mendapat CMB, hari ini," kata Kepala Bapas Bandung Kamis (8/9/2022).
Bambang menyatakan, setelah ini, Jero Wacik hanya tinggal menjalani masa wajib lapornya ke Bapas Bandung hingga masa hukumannya habis pada 24 November 2022. "Prinsipnya tinggal menyelesaikan masa pembimbingan sampai 24 November 2022," ujarnya.
                                    Selama masa bimbingan, tutur Bambang Ludiro, Jero Wacik yang juga eks Menteri Kebudayaan dan Parwisata itu harus wajib lapor minimal satu kali setiap bulan dan diawasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) hingga 21 November 2022.
                                    Bambang menuturkan, selama CMB, Jero Wacik harus mematuhi sejumlah aturan. Antara lain, tidak diperkenankan keluar negeri kecuali dengan alasan sakit atau ibadah. Untuk itu pun harus mendapatkan izin dari Menkumham.
"Tidak diperkenankan keluar negeri kecuali ibadah atau sakit. Kalaupun boleh itu harus ada izin dari Pak Menteri. Tapi beliau (Jero Wacik) bilang tidak ada rencana keluar negeri," tutur Bambang Ludiro.
                                    Kepala Bapas Bandung mengatakan, Jero Wacik memperoleh total remisi umum dan khusus enam bulan sebelum CMB. "Remisinya itu 6 bulan total ya. Narapidana itu menjalani masa pidananya ada hak yang bisa diperoleh seperti remisi umum dan remisi khusus," ucap Kepala Bapas Bandung.
Diketahui, Jero Wacik dijebloskan ke Lapas Sukamiskin karena saat menjabat Menteri ESDM terbukti menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Seperti, membeli tiket perjalanan keluarga, biaya main golf, pijat dan refleksi.
                                    Akibat perbuatannya, Jero Wacik dihukum pidana penjara selama 4 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 9 Februari 2016. Jero Wacik sempat dibanding, tetapi putusannya tetap, hingga akhirnya diajukan kasasi.
Di tingkat kasasi, hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar memperberat hukuman Jero Wacik dari empat tahun penjara menjadi delapan tahun. Jero Wacik dinilai terbukti menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi dan menerima gratifikasi ketika menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan Menteri ESDM.
Jero Wacik yang meyakini tidak bersalah atas penggunaan DOM lantas mengajukan PK. Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara dan Instruksi Presiden pada 19 Juli 2016.
Menurut Jero Wacik, jika penggunaan DOM salah administrasi, menteri tersebut sepatutnya tidak bisa dipidana. Laporan kerugian Badan Pemeriksa Keuangan yang belum diterima sebelum ditetapkan tersangka juga dia masukkan ke dalam permohonan PK. Namun, MA menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jero Wacik.
Editor: Agus Warsudi