get app
inews
Aa Text
Read Next : PT KAI : Batal Berangkat karena Tak Penuhi Syarat, Tiket Kereta Diganti 100 Persen

Daop 2 Bandung Sebut Naik KA Lokal Cukup Gunakan Kartu Vaksin

Senin, 13 September 2021 - 12:09:00 WIB
Daop 2 Bandung Sebut Naik KA Lokal Cukup Gunakan Kartu Vaksin
Penumpang kereta api jarak jauh dan lokal wajib vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. (Foto: Ilustrasi)

Kuswardoyo menambahkan, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.

Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Daop 2 secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19," tutup Kuswardoyo. 


 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut