Dampak Covid-19, 5.000 Lebih Warga Bandung Barat Jadi Pengangguran
Senin, 02 November 2020 - 16:07:00 WIB
Dia juga meminta kepada perusahaan yang melakukan PHK terhadap buruhnya agar memenuhi pesangon dan tunjangan sesuai dengan aturan yang berlaku. Atau harus ada perjanjian antara pengusaha dan pekerja, sebab jika tidak maka akan ada sanksi yang dijatuhkan.
"Buruh yang di-PHK itu masuk dalam kategori miskin baru, makanya mereka akan didorong untuk mengikuti pelatihan kerja di BLK untuk mendapatkan skill agar bisa menjadi wirausaha baru," ujarnya.
Editor: Faieq Hidayat