Dampak Covid-19, 5.000 Lebih Warga Bandung Barat Jadi Pengangguran
BANDUNG BARAT, iNews.id - Sebanyak 5.000 lebih warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) dilaporkan menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan. Hal tersebut akibat dampak pandemi Covid-19.
"Sejak pandemi Covid-19 di bulan Maret lalu, data yang masuk ke kami ada lebih dari 5.000 pekerja yang harus dirumahkan dan terkena PHK di Bandung Barat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB, Iing Solihin, Senin (2/11/2020).
Iing mengatakan, kebanyakan perusahaan yang merumahkan para pegawainya selama pandemi Covid-19, adalah industri tekstil atau pabrik berskala menengah kecil. Penyebabnya pemasukan mereka menurun drastis, sehingga kesulitan untuk membayar gaji.
Menurutnya data pekerja formal yang terkena PHK akibat Covid-19 itu bisa saja bertambah, karena pendataan perusahaan yang melakukan PHK masih terus dilakukan. Selain itu pekerja informal dan pelaku UMKM juga banyak yang terdampak. Kebanyakan karena menurunnya pesanan sehingga membuat pendapatan berkurang.
"Pekerja informal itu seperti ojol, pekerja bangunan, pertanian, buruh rumah tangga, pelaku seni, dan semacamnya. UMKM juga sama ada yang sampai gulung tikar karena orderan tidak ada," kata dia.
Dia juga meminta kepada perusahaan yang melakukan PHK terhadap buruhnya agar memenuhi pesangon dan tunjangan sesuai dengan aturan yang berlaku. Atau harus ada perjanjian antara pengusaha dan pekerja, sebab jika tidak maka akan ada sanksi yang dijatuhkan.
"Buruh yang di-PHK itu masuk dalam kategori miskin baru, makanya mereka akan didorong untuk mengikuti pelatihan kerja di BLK untuk mendapatkan skill agar bisa menjadi wirausaha baru," ujarnya.
Editor: Faieq Hidayat