Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Tersangka Penipuan dan TPPU, Ditahan di Rutan Bareskrim

Ikbar memastikan kliennya akan mengikuti proses hukum dengan kooperatif. Dia meyakini Doni tak akan menghindari rangkaian proses penyidikan. "(Dia) mengikuti proses hukum yang berjalan. Dia tidak akan menghindar," ucapnya.
Diketahui, crazy rich Bandung Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan TPPU platform Quotex. Tersangka Doni Salmanan dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara. Bahkan tak menutup kemungkinan Doni bakal dimiskinkan jika terbukti melakukan TPPU.
"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (9/3/2022).
Editor: Agus Warsudi