get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkas Perkara Lengkap, Doni Salmanan Segera Disidang

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Segera Diseret ke Meja Hijau terkait Dugaan Penipuan

Jumat, 01 Juli 2022 - 08:56:00 WIB
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Segera Diseret ke Meja Hijau terkait Dugaan Penipuan
Doni Salmanan memamerkan motor dan mobil mewahnya. (FOTO: ISTIMEWA)

Diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pencucian uang (TPPU) platform Quotex pada Selasa 8 Maret 2022 malam.  

Pria yang kerap memamerkan mobil dan motor mewah tersebut dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara. Doni diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Atas kasus ini, sejumlah aset milik Doni disita polisi. Mulai dari uang tunai, rumah dan tanah di kawasan Bandung, Jawa Barat, deretan mobil mewah, ponsel, hingga barang-barang branded yang ditaksir mencapai puluhan miliar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut