get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Tuntutan Doni Salmanan Ditunda, JPU Akomodasi Restitusi bagi Korban

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Rabu, 16 November 2022 - 16:05:00 WIB
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Terdakwa Doni Salmanan mengikuti sidang pembacaan tuntutan secara online. Doni berada di Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Sedangkan hal yang meringankan, tutur JPU, Doni Salmanan belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama menjalani sidang. "Terdakwa belum pernah dihukum. Dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," tutur JPU.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan, Doni Salmanan mendapatkan keuntungan mencapai Rp40 miliar atau sekitar Rp3 miliar per minggu dari Quotex. 

Keuntungan fantastis tersebut diperoleh Doni Salmanan karena berhasil mengajak sejumlah pengikut atau trader bergabung dengan Quotex dan mendepositokan uang mereka.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut