get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengakuan Anggota Komplotan Pencuri Modus Gembos Ban, Zulkifli: Uangnya Buat Beli Motor

Cipta Kondisi Jelang Pergantian Tahun, Polisi Ringkus 21 Pelaku Kejahatan

Kamis, 31 Desember 2020 - 15:30:00 WIB
Cipta Kondisi Jelang Pergantian Tahun, Polisi Ringkus 21 Pelaku Kejahatan
Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang menunjukkan samurai yang digunakan tersangka untuk melakukan kejahatan. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Para tersangka tersebut, kata Kompol Adanan Mangopang, dijerat Pasal 363, 365 dan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

"Saat ini penyidik masih menyelidiki beberapa kasus kejahatan, terutama yang viral di media sosial. Mudah-mudahanan dalam waktu satu atau dua bulan ke depan bisa diungkap," kata Kompol Adanana.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut