Cipta Kondisi Jelang Pergantian Tahun, Polisi Ringkus 21 Pelaku Kejahatan
Kamis, 31 Desember 2020 - 15:30:00 WIB
Para tersangka tersebut, kata Kompol Adanan Mangopang, dijerat Pasal 363, 365 dan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
"Saat ini penyidik masih menyelidiki beberapa kasus kejahatan, terutama yang viral di media sosial. Mudah-mudahanan dalam waktu satu atau dua bulan ke depan bisa diungkap," kata Kompol Adanana.
Editor: Agus Warsudi