Cerita TKI Ilegal asal Majalengka, Disergap Polisi Malaysia lalu Ditahan 2 Bulan
MAJALENGKA, iNews.id - Keberuntungan dialami Ika, warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Dia sempat ditahan Polisi Diraja Malaysia, gegara menjadi TKI ilegal.
Penangkapan Ika oleh petugas keamanan Malaysia berawal saat dia diajak penyalur TKI lewat jalur ilegal pada 2021 lalu. Saat itu, Ika dibawa ke Malaysia melalui Batam dengan jalur air, menggunakan kapal.
Saat sudah dekat ke daratan, rombongan kapal yang ditumpangi Ika langsung disergap petugas. Dalam kejadian itu, Ika sendiri sempat berenang, hingga akhirnya tertangkap petugas.
"Kan itu jalur gelap, makanya kena razia petugas. Saat di perjalanan juga saya sudah curiga, HP saya diambil," kata Ika saat menghadiri ekspose kasus di Mapolres Majalengka, Jumat (9/6/6/2023).
Setelah ditangkap petugas, jelas Ika, dirinya dibawa ke kantor kepolisian di Johor. Sekitar 2 bulan Ika berada dalam tahanan petugas Malaysia.
"Diperlukan dengan baik. Kemudian ada dari KBRI juga. Selama dua bulan saya di sana, terus Alhamdulillah dipulangkan," ujar dia.
Rencananya, Ika akan bekerja di Malaysia sebagai asisten rumah tangga, mengasuh bayi. "Mudah-mudahan kasus ini cepat terungkap sampai ke bosnya," kata dia.
Sementara, saat ini sponsor (perantara) yang memberangkatkan Ika telah ditangkap petugas Satreskrim Polres Majalengka. Petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
Editor: Asep Supiandi