Cerai dengan Istri, Pria di Purwakarta Cabuli Anak Kandung Berkali-kali
Kamis, 17 Februari 2022 - 16:40:00 WIB
"Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya. Ibu kandungnya lalu melaporkannya ke polisi," kata Kasat Reskrim Polres Purwakata, AKP Arief Bastomy.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 serta Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Purwakarta.
Editor: Asep Supiandi