get app
inews
Aa Text
Read Next : Gegara Tak kuat Tahan Birahi, Oknum Pengurus Ponpes di Sukabumi Cabuli 3 Santriwati

Cerai dengan Istri, Pria di Purwakarta Cabuli Anak Kandung Berkali-kali

Kamis, 17 Februari 2022 - 16:40:00 WIB
Cerai dengan Istri, Pria di Purwakarta Cabuli Anak Kandung Berkali-kali
Seorang pria di Purwakarta tega mencabuli anak kandungnya berkali-kali setelah bercerai dengan istri. (Foto: Ilustrasi)

PURWAKARTA, iNews.id - Seorang pria di Purwakarta tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga berkali-kali. Akibat perbuatanya pelaku kini harus berurusan dengan polisi.

CA alias Tiong, hanya bisa menundukan kepala saat digiring petugas Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta ke ruang pemeriksaan, Kamis (17/2/2022) siang. Pria berusia 30 tahun, warga Kecamatan Wanayasa ini sebelumnya ditangkap petugas di rumahnya.

Penangkapan dilakukan lantaran Tiong diduga telah mencabuli gadis berusia 14 tahun yang tak lain anak kandungnya sendiri. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakain korban.

Terungkap, perbuatan bejat pelaku berawal saat korban masih kecil. Pelaku dan istrinya bercerai dan korban tinggal dengan ibunya di Purwakarta.

Sekitar Januari 2022 lalu, ketika korban sudah beranjak remaja  dipertemukan dengan ayahnya dan tinggal di rumah pelaku di Wanayasa. Tampaknya pelaku tergiur oleh tubuh korban, dengan iming-iming akan memberikan barang yang diinginkan korban/ pelaku mencabuli korban.


Perbuatan tak senonoh ini pun dilakukan pelaku terhadap korban diduga lebih dari satu kali.

"Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya. Ibu kandungnya lalu melaporkannya ke polisi," kata Kasat Reskrim Polres Purwakata, AKP Arief Bastomy.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 serta Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Purwakarta.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut