get app
inews
Aa Text
Read Next : Keluhkan Pegal saat Belajar, Anak Kembar Siam Garut Akan Dibawa ke RSHS Bandung

Cemburu, Pria di Buahbatu Bandung Bunuh Anggota Linmas Diduga Selingkuhan Istri

Kamis, 01 September 2022 - 15:59:00 WIB
Cemburu, Pria di Buahbatu Bandung Bunuh Anggota Linmas Diduga Selingkuhan Istri
Kapolsek Buahbatu Kompol A Riduan memberikan keterangan terkait pembunuhan korban Medi Mulyadi, anggota Linpas Kelurahan Cijawura. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Candra, warga Buahbatu, Kota Bandung, membunuh Medi Mulyadi, anggota Linmas Kelurahan Cijawura yang diduga selingkuhan istrinya. Tersangka Candra menganiaya korban Medi Mulyadi menggunakan paving blok hingga tewas.

Kapolek Buahbatu  Kompol A Riduan mengatakan, kronologi peristiwa yang terjadi pada 2 Agustus 2022 lalu itu berawal pada pukul 09.00 atau 10.00 WIB, Polsek Buahbatu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penemuan mayat.

Setelah menerima laporan, kata Kapolsek Buahbatu, petugas meluncur ke lokasi kejadian. Hadir pula tim Inafis Satreskrim Polrestabes Bandung untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi.

"Setelah olah TKP dan identifikasi, petugas menemukan bukti dugaan telah terjadi tindak pidana pembunuhan. Hal itu dibuktikan dengan hasil autopsi, korban atas nama Medi Mulyadi meninggal akibat tindak kekerasan," kata Kapolsek Buahbatu saat konferensi pers di Mapolsek Buahbatu, Kamis (1/9/2022).

Atas dugaan itu, ujar Kompol A Riduan, Unit Reskrim Polsek Buahbatu melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, disimpulkan korban Medi Mulyadi, anggota Linmas Kelurahan Cijawura tewas akibat dibunuh oleh tersangka Candra. 

"Kami mengejar tersangka yang melarikan diri ke Kampung Barut, Kabupaten Subang. Tersangka Candra berhasil ditangkap di kampung tersebut," ujar Kompol A Riduan.

Berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan 15 saksi dan tersangka, tutur Kapolsek Buahbatu, terungkap sebelum Medi Mulyadi ditemukan tewas pada 2 Agustus 2022, terjadi keributan di lokasi kejadian pukul 01.00 WIB. 

"Di lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti satu potong celana jins warna hitam, pecahan keramik, dan satu batu paving blok terdapat bercak noda darah," tutur Kapolsek Buahbatu.

"Awalnya, Candra melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke muka korban. Kemudian dilanjutkan memukul dengan paving blok sebanyak dua kali ke kepala belakang korban mengakibatkan pendarahan," ucap Kompol A Riduan.

Motif pembunuhan, ujar Kapolsek Buahbatu, berdasarkan keterangan tersangka dan saksi istrinya, pelaku cemburu karena istrinya diduga selingkuh dengan korban Medi Mulyadi.

"Jadi ada kecemburuan karena saat kejadian malam itu korban memergoki istrinya sedang berduaan dengan korban sekitar pukul 1 atau jam 2 malam (01.00-02.00 WIB dini hari). Tersangka kalap dan langsung melakukan upaya penganiayaan," ujar Kapolsek Buahbatu.

Akibat perbuatannya, tutur Kompol MT Nisar Salam, tersangka Candra disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. "Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," tutur Kompol A Riduan. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut