Cemburu Jadi Motif Ayah Kejam Siksa Anak Kandung Berusia 6 Tahun di Surade Sukabumi

SUKABUMI, iNews.id - Cemburu kepada istri menjadi motif W, ayah kejam menyiksa anak kandung berusia 6 tahun di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Akibat perbuatannya, W terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Padede mengatakan, motif pelaku W terungkap setelah penyiidk melakukan pemeriksaan intensif. W mengaku menyiksa anaknya sebagai pelampiasan kekesalan dalam perselisihan dengan istri yang saat ini bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"W, ayah kandung, merasa cemburu dan sedang bertengkar dengan istri, ibu kandung dari ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) tersebut (AR)," kata Kapolres Sukabumi saat konferensi pers, Kamis (16/11/2023).
AKBP Maruly Padede menyatakan, perseteruan antara W dan istri, mencapai puncaknya ketika W mencurigai istrinya memiliki hubungan lain dengan warga setempat. W lantas melampiaskan kekesalan dengan melakukan kekerasan terhadap anaknya dan merekam aksi bejat tersebut.
"Video kekejaman ini kemudian dikirimkan kepada istri di Arab Saudi. Setelah menerima rekaman tersebut, sang istri mengunggahnya di Facebook sehingga video tersebut menjadi viral dan menarik perhatian Polres Sukabumi," ujar AKBP Maruly Padede.
Diberitakan sebelumnya, AR, bocah perempuan berusia 6 tahun, menjadi korban kekejaman ayah kandung di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Tindak kekerasan pelaku terungkap setelah ibu kandung korban yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), mengunggah video perbuatan keji suaminya melalui akun Facebook Anitta Nitta (Desi Yulianti).
Video berdurasi 7 detik itu menyebar dan viral. Unggahan video tersebut mengundang reaksi keras dari netizen. Kepolisian pun melakukan penyelidikan setelah mengetahui unggahan tersebut. Pada Selasa 14 November 2023, sekitar pukul 23.15 WIB, polisi berhasil menangkap W (32) di rumahnya.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, saat ini, pelaku W tengah menjalani proses penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.
"Pelaku sudah diamankan dan ditahan di rutan Polres Sukabumi untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Sukabumi, Rabu (15/11/2023) malam.
Editor: Agus Warsudi