get app
inews
Aa Text
Read Next : Sadis! Perempuan di Subang Dianiaya Mantan Suami, Leher Disayat hingga Dilarikan ke RS

Cemburu Buta, Suami di Garut Aniaya dan Ceburkan Istri ke Kolam

Sabtu, 27 September 2025 - 09:11:00 WIB
Cemburu Buta, Suami di Garut Aniaya dan Ceburkan Istri ke Kolam
Pelaku KDRT saat diperiksa di Polres Garut. (Foto: Humas Polri)

Sejumlah barang bukti ikut diamankan, antara lain pakaian korban, buku nikah, kartu keluarga, dan keterangan medis dari RSUD dr Slamet Garut.

Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

AKP Joko Prihatin mengingatkan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku KDRT. Dia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui kasus serupa.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut