Cekcok saat Pesta Miras, Ayah dan Anak di Cirebon Kompak Bacok Tetangga hingga Kritis
"Dari keterangan para saksi, alhamdulilah dalam waktu 10 jam, kami dapat menangkap kedua pelaku yang hendak melarikan diri. Pelaku KY ditangkap ketika sedang perjalanan menuju Kedawung dan pelaku MK ditangkap ketika bersembunyi di area Pelabuhan Kejawanan," ucap dia.
Akibat perbuatannya, KY dan MK, bapak dan anak itu mendekam di tahanan Polres Cirebon Kota. Mereka juga dijerat Pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 penjara "Kami mengamankan barang bukti golok," ujar AKBP Ariek Indra Sentanu.
Sementara itu, di depan petugas, pelaku KY dan MK mengakui perbuatan sadis terhadap korban AM yang saat ini kritis. Mereka mengaku khilaf telah melakukan penganiayaan. "Saya khilaf, saat itu sedang emosi dan terpengaruh minuman keras," kata KY.
Editor: Agus Warsudi