get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Temukan Bayi Baru Lahir Terbungkus Plastik Kresek di Cirebon

Cekcok saat Pesta Miras, Ayah dan Anak di Cirebon Kompak Bacok Tetangga hingga Kritis

Jumat, 17 Februari 2023 - 16:42:00 WIB
Cekcok saat Pesta Miras, Ayah dan Anak di Cirebon Kompak Bacok Tetangga hingga Kritis
KY dan MK, anak dan bapak ditangkap polisi karena membacok tetangga. (FOTO: ABDUL ROHMAN)

CIREBON, iNews.id - KY (29) dan ayahnya MK (53), kompak membacok tetangga, AM (37) hingga kritis. Penganiayaan berat itu terjadi dipicu oleh kejadian KK dan AM cekcok saat pesta minuman keras (miras).

Tersangka KY dan MK merupakan warga Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Mereka membacok korban AM menggunakan senjata tajam jenis golok. Saat ini, AM kritis dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Gunungjati Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, kronologi kejadian berawal saat KY dan korban AM  bersama teman-temannya, menggelar pesta miras di pos kamling Desa Purwawinangun. 

Saat pesta miras berlangsung, tiba-tiba KY dan AM terlibat cekcok. Pelaku KY pulang ke rumah mengambil golok dan mengadu kepada ayahnya, MK. Pelaku MK tidak terima dan tersulut emosi. Selanjutnya KY dan MK membawa senjata tajam mendatangi korban AM. 

"Kejadiannya bermula antara korban AM dan Pelaku KY berkumpul dan melakukan pesta miras. Entah dipicu soal apa, tiba-tiba terjadi keributan antara keduannya yang membuat pelaku KY dendam dan sakit hati," kata Kapolres Cirebon Kota, Jumat (17/02/2023)

Pelaku KY dan ayahnya MK, menyabetkan senjata tajam jenis golok ke tubuh korban AM. "Kedua pelaku KY dan MK mendatangi korban dan melakukan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam jenis golok. Selesai melakukan penganiayaan kedua pelaku melarikan diri," ujar AKBP Ariek Indra Sentanu, 

Korban AM yang terluka parah di sekujur tubuhnya dilarikan ke Rumah Sakit Gunungjati Kota Cirebon oleh teman-temannya. Sedangkan warga lain ke polsek. "Korban mengalami luka cukup serius di bagian perut," tutur Kapolres Cirebon Kota.

Setelah mendapatkan laporan, kata AKBP Ariek Indra Sentanu, Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota mendatangi lokasi kejadian, melakukan penyelidikan, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

"Dari keterangan para saksi, alhamdulilah dalam waktu 10 jam, kami dapat menangkap kedua pelaku yang hendak melarikan diri. Pelaku KY ditangkap ketika sedang perjalanan menuju Kedawung dan pelaku MK ditangkap ketika bersembunyi di area Pelabuhan Kejawanan," ucap dia.

Akibat perbuatannya, KY dan MK, bapak dan anak itu mendekam di tahanan Polres Cirebon Kota. Mereka juga dijerat Pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 penjara "Kami mengamankan barang bukti golok," ujar AKBP Ariek Indra Sentanu.

Sementara itu, di depan petugas, pelaku KY dan MK mengakui perbuatan sadis terhadap korban AM yang saat ini kritis. Mereka mengaku khilaf telah melakukan penganiayaan. "Saya khilaf, saat itu sedang emosi dan terpengaruh minuman keras," kata KY.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut