SUMEDANG, iNews.id - Ratusan kendaraan diputar balik saat pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Sumedang, Jawa Barat, Rabu (28/7/2021). Pengendara yang tak memenuhi syarat harus balik kanan dan tidak bisa masuk ke wilayah perkotaan di kabupaten itu.
Polres Sumedang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, sengaja menerapkan sistem ganjil genap pada masa penerapan PPKM Level 4. Langkah ini dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat di saat Sumedang masih berstatus zona merah.
Terpantau, sejumlah petugas sudah berjaga-jaga di sejumlah titik jalan. Poster pemberitahuan berlaku ganjil genap pun dipasang dengan hurup besar agar dengan mudah terbaca oleh setiap pengendara kendaraan.
Sejak diberlakukannya ganjil genap ini, sejumlah kendaraan, baik roda dua maupun empat terpaksa balik kanan. Mereka tidak diperkenankan masuk ke perkotaan Sumedang.
"Jika tanggalnya ganjil maka pelat nomor kendaraan ganjil yang boleh melintas, begitu pula sebaliknya. Selama pemberlakuan ganjil genap tidak dilakukan penindakan, hanya memutar balik kendaraan saja," kata Kapolres Sumedang. AKBP Eko Prasetyo Robbyanto di Pos Penyekatan Ganjil Genap, Rabu (28/7/2021).
Pada penerapan ganjil genap hari ini, petugas sudah memutar balik sebanyak 150 kendaraan roda dua dan roda empat. Penerapan ganjil genap di Sumedang dilakukan di dua titik di Jalan Prabu Geusan Ulun, mulai pukul enam pagi hingga delapan malam dan akan diterapkan selama PPKM Level 4.
Editor : Asep Supiandi
Follow Berita iNewsJabar di Google News