Catat, 4 Tugas Pokok Polisi RW, Kapolda Jabar: Dengar dan Empati ke Masyarakat
BANDUNG, iNews.id - Terdapat empat tugas pokok Polisi Rukun Warga (RW). Intinya, Polisi RW bertugas menciptakan keamanan dan kondusivitas sejak komunitas terkecil di RW.
Dalam paparan tertulis, Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengatakan, tugas polisi RW antara lain, pertama, memulai interaksi konsisten dengan masyarakat dan initial contact untuk membangun good impression.
Kedua, mendengarkan, menerima, berempati terhadap keluh kesah, keresahan, keinginan, harapan dan permasalahan masyarakat di lingkup RW.
"Ketiga, melakukan scanning terhadap kerawanan wilayah masing-masing. Keempat, mencatatkan ke dalam aplikasi berbasis web polisi," tulis Kapolda Jabar.
Konsep Polisi RW, ujar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, memungkinkan terjadinya interaksi untuk memecahkan masalah secara bersama dan saling mengembangkan sikap positif.
Editor: Agus Warsudi