Cabuli Bocah Perempuan, 2 Pria Bejat di Garut Terancam 15 Tahun Penjara
"Perbuatan cabul dan persetubuhan dilakukan ketika situasi rumah sedang sepi, yaitu saat ayah dan ibu korban pergi ke kebun. Di waktu sepi itulah pelaku menjalankan modus meminta dipijit oleh korban," ucapnya.
Di lokasi berbeda, yakni Ade Sumarna, melakukan perbuatan bejat serupa, yaitu mencabuli dan menyetubuhi darah dagingnya sendiri yang tak lain merupakan putri kandungnya. Perbuatan keji ini dia lakukan pada beberapa tempat, yang salah satunya adalah di rumah mereka, Kampung Citangtu, RT001 RW009, Desa Citangtu, Kecamayan Pangatikan.
"Perbuatan cabul lainnya dilakukan di gubuk sekitar Kampung Citangtu. Saat melakukan perbuatan bejatnya, tersangka meminta anaknya sendiri yang merupakan korban untuk diam dan menurut, sambil mengancam tidak akan mengurus dan memberi makan jika memberitahukan perbuatannya. Karena takut, korban menuruti perbuatan pelaku," tuturnya.
Editor: Asep Supiandi