Bus Serempet Mobil Ibu Hamil, Perusahaan TMB dan Dishub Kota Bandung Dituntut Tanggung Jawab
BANDUNG, iNews.id - Bus Trans Metro Bandung (TMB) nopol D 7850 AO yang dikendarai Nana menyerempet mobil HRV yang dikendarai Angga Nugraha yang tengah membawa istrinya yang hamil 7 bulan Dinar Dahniar di Jalan Lemah Nendeut Sarijadi Bandung. Akibat peristiwa itu, mobil HRV milik korban Angga mengalami kerusakan parah di bagian kiri.
Peristiwa serempetan tersebut terjadi pada Selasa, (8/12/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. Namun hingga Senin (28/12/2020), pihak TMB dan Dishub Kota Bandung belum menghubungi pengemudi HRV Angga Nugraha untuk bertanggung jawab mengganti kerusakan mobil.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Kronologi kecelakaan yang terjadi di jalan Lemah Nendeut, Sarijadi, Kota Bandung ini berawal saat mobil HRV yang dikendarai Angga Nugraha melaju di jalur kanan dalam kondisi padat merayap dikarenakan kemacetan.
Saat itu, posisi bus TMB nopol D 7850 AO yang dikendarai Nana berada di lajur kiri dan hendak pindah jalur ke lajur kanan. Ketika bus TMB mencoba berpindah jalur, agak sedikit memaksa, bagian depan kanan bus, menyerempet sisi kiri mobil HRV di bagian pintu belakang sampai spion depan.
Bagian mobil yang ditabrak oleh bus TMB sedang diduduki oleh istri pengemudi mobil HRV. Setelah kejadian sopir mobil HRV meminggirkan mobilnya, tetapi bus TMB berhenti di tengah jalan.
Terjadi sedikit debat argumentasi sampai akhirnya supir mobil HRV mengambil inisiatif untuk menyelesaikan permasalahan di kantor polisi. Tetapi karena terlihat sopir bus TMB tidak ada keinginan ke arah sana, sopir mobil HRV memutuskan untuk menyelesaikan permasalahan di kantor TMB.
Padahal Selasa (8/12/2020) malam, pengemudi HRV Angga Nugraha sudah melaporkan kejadian serempetan ini ke pihak Dishub Kota Bandung. Pihak Dishub Kota Bandung pada Kamis, (10/12/2020) di Kantor Dishub Terminal Leuwipanjang yang diwakili Ade Surya dan Erlangga, mencoba memediasi pertemuan pengemudi HRV Angga Nugraha dengan sopir TMB Nana dan pihak Perusahaan pengelola operasional bus TMB Ajat.
Hasil mediasi, Pihak pengelola operasional Bus TMB Ajat mengajukan penyelesaian permasalahan dengan cara kekeluargaan dan meminta pihak pengemudi mobil HRV Angga Nugraha menceritakan kembali kronologi kecelakaan tersebut.
Namun pihak operasional Bus TMB diwakili Ajat mengatakan, kecelakaan yang terjadi di jalan raya sepenuhnya menjadi tanggung jawab sopir Nana dan bukan menjadi tanggung jawab perusahaan.
Angga Nugraha mengaku tidak perlu tahu mengenai ini sebab yang terjadi adalah kecelakan yang diakibatkan dari mobil binaan perusahaan, bukan perorangan.
Akhirnya pihak pengemudi mobil HRV Angga Nugraha mengajukan permintaan atau tuntutan agar pihak pengelola bus TMB bertanggung jawab memperbaiki kendaraannya yang rusak dan meminta perusahaan secara resmi melayangkan surat resmi permintaan maaf,
"Namun hingga saat ini tidak pernah ada pihak Bus TMB secara resmi menghubungi saya," kata Angga Nugraha, Senin (28/12/2020).
Angga kemudian menunjuk kuasa hukumnya Feradian Abraham untuk berkomunikasi dengan Pihak Dishub Kota Bandung Ade Surya.
"Ade Surya dari Dishub Kota Bandung yang awalnya akan membantu memediasi permasalahan ternyata hanya mempertemukan pengemudi mobil HRV Angga Nugraha dengan pengelola Pool Bus TMB Ajat dan pengemudi bus Nana," kata Feradian Abraham.
"Pengelola Pool Bus TMB Ajat akhirnya menyampaikan, pihaknya hanya mampu mengganti kerusakan mobil HRV sejumlah Rp.1.500.000," ujarnya.
Feradian kemudian menyampaikan kepada pengelola Bus TMB Ajat jika bicara jumlah uang penggantian kerusakan mobil HRV, sangat jauh dari kondisi yang terjadi. Karena itu perusahaan pengelola Bus TMB harus turun tangan membantu menyelesaikan masalah ini.
"Tetapi ternyata jawabannya selalu atas dasar perjanjian perusahaan dengan karyawan atau driver, yakni apabila terjadi kecelakaan, karyawan atau driver yang bertanggung jawab, ini jelas tidak benar," ujar Feradian.
Akhirnya, tutur dia, pengemudi mobil HRV Angga Nugraha paham tidak akan ada titik temu yang sesuai. Karena itu, korban dan kuasa hukum meminta pengelola bus TMB Ajat untuk menyampaikan ke perusahaan agar membantu menyelesaikan permasalahan ini segera.
"Namun yang mengontak saya hanya pengemudi Bus TMB Nana. Dia dengan alasan dan kondisi, mengaku tidak bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik," tuturnya.
Feradian juga menyampaikan agar perusahaan pengelola operasional bus TMB bisa bertemu dengan pengemudi mobil HRV Angga Nugraha dengan harapan pihak perusahaan Bus TMB dapat mengambil keputusan, bukan pengelola pool bus TMB Ajat dan pengemudi bus TMB Nana yang menghadapi persoalan ini.
Terakhir Feradian menghubungi pengelola pool Bus TMB Ajat. Dalam komunukasi itu, Ajat ingin tahun nominal ganti rugi yang harus dikeluarkan. Feradian menyampaikan estimasi bengkel sebesar Rp.10.000.000.
"Kemudian pengelola pool bus TMB Ajat mengatakan akan dibicarakan tetapi sampai detik ini dan saya WhatsApp Pengelola Pool Bus TMB Ajat belum menjawab," katanya.
Yang membuat bingung, ujar Feradian, di mana alamat perusahaan pengelola operasional bus TMB dan siapa pimpinannya. "Sebab, hingga hari ini pengelola pool bus TMB Ajat dan pengemudi bus TMB Nana tidak bisa menyampaikan informasi tersebut kepada kami," ujar kuasa hukum Pengemudi HRV Feradian Abraham.
Atas permasalahan ini, pengemudi HRV Angga Nugraha yang mobilnya diserempet mengaku kecewa. "Saya merasa kecewa sekali. Sampai saat ini tidak ada perwakilan perusahaan pengelola bus TMB yang bertanggung jawab secara resmi, menghubungi saya, dan meminta maaf," kata Angga Nugraha.
"Padahal kejadian ini menurut saya bukan hal sederhana. Saya sebagai pengemudi dan istri saya yang sedang hamil besar 7 bulan saat kejadian hingga hari ini masih shok dan trauma. Jadi sering ketakutan di jalan raya jika naik mobil," ujarnya.
"Harapan saya setelah kejadian yang menimpa saya dan keluarga, untuk masyarakat diharapkan berhati-hati di jalan dan pihak yang berkaitan dengan kasus ini segera menghubungi saya dan istri saya untuk meminta maaf dan menyelesaikan masalah ini sampai tuntas," tutur Angga.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan mencoba mengonformasi kasus ini kepada Wali Kota Bandung Oded M Danial, dan Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi, tapi belum berhasil.
Editor: Agus Warsudi