get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Jabar Masih Usut Kasus Korupsi Dana BOS Madrasah, Bidik Tersangka Baru? 

Buronan Kasus Korupsi Pasar Tozai Pematangsiantar Ditangkap di Bandung

Kamis, 27 Januari 2022 - 15:31:00 WIB
Buronan Kasus Korupsi Pasar Tozai Pematangsiantar Ditangkap di Bandung
Terpidana Jhonson Tambunan (rompi merah) ditangkap tim Kejati Jabar dan Kejati Sumut. Jhonson merupakan terpidana kasus korupsi Pasar Tozai. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Tim intelejen Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejati Sumut menangkap Jhonson Tambunan (59), buronan kasus korupsi pembangunan Pasar Tozai, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Rabu (26/1/2022). Terpidana Jhonson Tambunan ditangkap di kawasan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.

"Tim dari intelejen kami (Kejati Jabar), berhasil mengamankan DPO (buron) atas nama Jhonson Tambunan (59)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil dalam rilis resmi, Kamis (27/1/2022).

Dodi Gazali Emil menyatakan DPO tersebut, ditangkap dan diamankan di kawasan Sarijadi, dekat Kampus Polban Kota Bandung pada Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 22.30 WIB. 

Terpidana Jhonson Tambunan, ujar Dodi Gazali Emil, melarikan diri dan diditetapkan sebagai buron sejak 2000 lalu. Dia mangkir dari vonis hakim yang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp18,5 miliar. 

Saat ini, terpidana Jhonson telah berada di Kantor Kajati Jabar. Rencananya, sore nanti, diterbangkan ke Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum.

"Saat ini, Jhonson masih diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk kemudian dibawa ke Pematangsiantar, Sumatera Utara," ujar Dodi. 

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, putusan terhadap terpidana Jhonson Tambunan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan divonis pidana penjara selama satu tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp18.537.031,67.

Dalam perkara tersebut, Jhonson Tambunan terbukti menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain di mana yang bersangkutan selaku pimpinan proyek dalam pembangunan dan revitalisasi Pasar Kecamatan yang terletak di Perumahan Tozai, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2000 senilai Rp451.159.500 dengan kerugian negara sebesar Rp18.537.031,67.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut