Buron sejak Oktober 2022, Pelaku Pembacokan di Cijerah Bandung Tertangkap
BANDUNG, iNews.id - Ridwan Maulana alias Iban (21), warga Gang Manunggal II C RT 003.001, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, ditangkap polisi. Pemuda penuh tato itu menganiaya temannya Roni Hermawan (46), gegara berebut lahan parkir di Cijerah, Kota Bandung.
Polisi terpaksa menembak kaki kanan tersangka Ridwan Maulana lantaran melawan saat akan ditangkap. Ridwan Maulana sempat buron selama lebih dari tiga bulan setelah melakukan penganiayaan terhadap korban Roni Hermawan.
Akibat dianiaya oleh pelaku Ridwan Maulana menggunakan senjata tajam golok, korban Roni Hermawan terluka parah di kepala, tangan, kaki, dan beberapa bagian tubuh. Korban dirawat di rumah sakit.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis 13 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
Kronologi kejadian berawal saat pelaku Ridwan Maulana membawa sebilah golok sepanjang 50 sentimeter (cm) mendatangi kediaman korban Roni Hermawan.
Pelaku Ridwan Maulana bertemu dengan korban Roni Hermawan yang hendak berangkat ke pasar. Lantaran dendam terkait perebutan lahan parkir, pelaku membacok korban berkali-kali.
"Pelaku RM menganiaya korban karena berebut lahan parkir," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung didampingi Kapolsek Bandung Kulon Kompol Asep Nandang, Kamis (26/1/2023).
Seusai menganiaya korban, ujar Kombes Pol Aswin Sipayung, pelaku melarikan diri. Polisi sempat kesulitan mencari keberadaan pelaku Rdiwan Maulana. Dia kerap berpindah-pindah tempat persembunyian.
Usaha keras petugas Unit Reskrim Polsek Bandung Kulon akhirnya membuahkan hasil pada Selasa 24 Januari 2023. "Dua hari lalu polisi berhasil mengendus tempat persembunyian pelaku Iban (Ridwan Maulana) di Kopo, Kota Bandung. Polisi pun langsung menyergap pelaku," tutur Kapolrestabes Bandung.
Lantaran persembunyiannya telah diketahui polisi, pelaku Ridwan Maulana berusaha melarikan diri. Anggota Unit Reskrim Polsek Bandung Kulon meberikan tembakan peringatan, tapi tidak diindahkan oleh pelaku.
"Plisi memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku. Sbeba, pelaku ini melarikan diri saat akan ditangkap," ucap Kombes Pol Aswin Sipayung.
Akibat perbuatannya, tersangka Ridwan Maulana alias Iban disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi