Bupati KBB Tak Tahu Kadisnaker Keluarkan Rekomendasi UMK, Inspektorat Turun Tangan
"Kalau terbukti ada penyalahgunaan wewenang, nanti kita lihat di PP tentang Disiplin Pegawai terkait sanksinya, berat atau ringan," ujarnya.
Seperti diketahui adanya dua rekomendasi kenaikan UMK dari KBB sempat membuat Bupati Hengki Kurniawan kaget. Hengki mengaku tidak mengetahui soal rekomendasi kedua dan hanga mengeluarkan rekomendasi kenaikan UMK KBB tahun 2023 sebesar 27 persen.
Pada rekomendasi pertama, tertanggal 30 November 2022 kenaikan UMK 2023 sebesar 27 persen dengan acuan kepada hasil survei pasar perhitungan kebutuhan hidup layak. Sedangkan rekomendasi kedua tanggal 2 Desember 2022 dan mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 kenaikannya hanya 7,6 persen.
"Yang saya tandatangani hanya satu rekomendasi. Soal kemudian muncul rekomendasi yang kedua saya tidak tahu dan sudah tanyakan ke kepala dinas," ucap Hengki.
Editor: Asep Supiandi