get app
inews
Aa Text
Read Next : Buruh di KBB Lega Usulan Upah Minimum Kabupaten Tetap Naik 27 Persen 

Bupati KBB Tak Tahu Kadisnaker Keluarkan Rekomendasi UMK, Inspektorat Turun Tangan

Kamis, 08 Desember 2022 - 16:41:00 WIB
Bupati KBB Tak Tahu Kadisnaker Keluarkan Rekomendasi UMK, Inspektorat Turun Tangan
Kepala Inspektorat KBB, Yadi Azhar. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

Dijelaskan Yadi, penyalahgunaan wewenang itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai. Jika nantinya terbukti yang bersangkutan telah melebihi kewenangannya, maka tentunya ada konsekuensi yang harus diterima. 

"Kalau terbukti ada penyalahgunaan wewenang, nanti kita lihat di PP tentang Disiplin Pegawai terkait sanksinya, berat atau ringan," ujarnya.

Seperti diketahui adanya dua rekomendasi kenaikan UMK dari KBB sempat membuat Bupati Hengki Kurniawan kaget. Hengki mengaku tidak mengetahui soal rekomendasi kedua dan hanga mengeluarkan rekomendasi kenaikan UMK KBB tahun 2023 sebesar 27 persen.

Pada rekomendasi pertama, tertanggal 30 November 2022  kenaikan UMK 2023 sebesar 27 persen dengan acuan kepada hasil survei pasar perhitungan kebutuhan hidup layak. Sedangkan rekomendasi kedua tanggal 2 Desember 2022 dan mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 kenaikannya hanya 7,6 persen.

"Yang saya tandatangani hanya satu rekomendasi. Soal kemudian muncul rekomendasi yang kedua saya tidak tahu dan sudah tanyakan ke kepala dinas," ucap Hengki. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut