Bupati KBB Tak Tahu Kadisnaker Keluarkan Rekomendasi UMK, Inspektorat Turun Tangan
BANDUNG BARAT, iNews.id - Inspektorat Kabupaten Bandung Barat (KBB) turun tangan terkait rekomendasi kenaikan UMK KBB tahun 2023. Rekomendasi UMK itu menuai polemik seusai munculnya dua rekomendasi UMK.
Rencananya Inspektorat akan meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Panji Hermawan. Klarifikasi itu untuk mengetahui alasan muncul dua rekomendasi kenaikan UMK dari KBB, yang salah satunya tanpa sepengetahuan bupati.
"Sudah dijadwalkan, rencananya jika tidak ada perubahan besok (Jumat), akan meminta penjelasan kepada Kepala Disnakertrans terkait adanya dua surat rekomendasi UMK 2023," kata Kepala Inspektorat KBB, Yadi Azhar, Kamis (8/12/2022).
Pemanggilan yang dilakukan tersebut bakal dilakukan kepada kepala dinas beserta jajarannya. Itu sebagai pendalaman untuk menggali informasi khususnya terkait rekomendasi UMK yang muncul versi Disnaker. Untuk itu, dalam menangani persoalan ini pihaknya bakal menurunkan Irbansus.
"Kami mempelajari dulu kewenangan rekomendasi itu seperti apa. Apakah kewenangannya di tangan kepala daerah atau Kepala Disnakertrans. Jika kewenangannya oleh kepala daerah, berarti telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Disnakertrans," tutur dia.
Dijelaskan Yadi, penyalahgunaan wewenang itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai. Jika nantinya terbukti yang bersangkutan telah melebihi kewenangannya, maka tentunya ada konsekuensi yang harus diterima.
"Kalau terbukti ada penyalahgunaan wewenang, nanti kita lihat di PP tentang Disiplin Pegawai terkait sanksinya, berat atau ringan," ujarnya.
Seperti diketahui adanya dua rekomendasi kenaikan UMK dari KBB sempat membuat Bupati Hengki Kurniawan kaget. Hengki mengaku tidak mengetahui soal rekomendasi kedua dan hanga mengeluarkan rekomendasi kenaikan UMK KBB tahun 2023 sebesar 27 persen.
Pada rekomendasi pertama, tertanggal 30 November 2022 kenaikan UMK 2023 sebesar 27 persen dengan acuan kepada hasil survei pasar perhitungan kebutuhan hidup layak. Sedangkan rekomendasi kedua tanggal 2 Desember 2022 dan mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 kenaikannya hanya 7,6 persen.
"Yang saya tandatangani hanya satu rekomendasi. Soal kemudian muncul rekomendasi yang kedua saya tidak tahu dan sudah tanyakan ke kepala dinas," ucap Hengki.
Editor: Asep Supiandi