INDRAMAYU, iNews.id - Bupati Indramayu Nina Agustina membuat terobosan besar, berhasil menarik pajak bumi dan bangunan (PBB) dari Pertamina Balongan sebesar Rp33,9 miliar. Pembayaran pajak itu tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pertamina RU VI Balongan per 13 Juli 2022 untuk dua objek pajak, yakni kilang Balongan dan perumahan Bumi Patra.
Keberhasilan ini patut dibanggakan karena tahun-tahun sebelumnya, dua objek pajak itu dijadikan satu SPPT sehingga penerimaan PBB untuk Pemkab Indramayu rendah.
"Sekarang dijadikan dua obyek, yakni kilang di Balongan dan perumahan di Desa Singajaya. Tentu menjadi catatan besar karena selama ini tidak ada pemutakhiran data SPPT," kata Bupati Indramayu, Minggu (24/7/2022).
Nina Agustina menyatakan, pemutakhiran data SPPT itu sekaligus menjadi klaim bagi Pemkab Indramayu agar Pertamina RU VI Balongan wajib membayar PBB sesuai SPPT yang diterbitkan.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News