Bupati Bandung Tetapkan 17.000 Hektare Sawah Abadi, Dilarang untuk Bangun Rumah

BANDUNG, iNews.id - Bupati Bandung Dadang Supriatna menetapkan 17.000 hektare sawah abadi. Lahan itu boleh diperjualbelikan tetapi dilarang untuk mengubah fungsinya.
"Boleh diperjualbelikan, tapi sampaikan kepada penjual dna pembeli, ini lahan sawah abadi. Tidak boleh digunakan untuk industri dan perumahan. Selama tetap menjadi sawah, lahan itu tidak dipungut pajak setiap tahun, saya bebaskan," kata Bupati Bandung, Kamis (6/4/2023).
Pada Ramadhan 2023 ini, ujar Dadang, Pemkab Bandung memberikan hibah senilai Rp25 miliar untuk dibagikan kepada 50.000 petani di Kabupaten Bandung.
Para petani itu mendapat hibah dengan besaran Rp500.000 setiap orang. Hibah ke para petani dilakukan guna mendorong pengembangan sektor pertanian sebagai penopang ketahanan pangan dan perekonomian di Kabupaten Bandung.
Editor: Agus Warsudi