Bupati Bandung Tetapkan 17.000 Hektare Sawah Abadi, Dilarang untuk Bangun Rumah
BANDUNG, iNews.id - Bupati Bandung Dadang Supriatna menetapkan 17.000 hektare sawah abadi. Lahan itu boleh diperjualbelikan tetapi dilarang untuk mengubah fungsinya.
"Boleh diperjualbelikan, tapi sampaikan kepada penjual dna pembeli, ini lahan sawah abadi. Tidak boleh digunakan untuk industri dan perumahan. Selama tetap menjadi sawah, lahan itu tidak dipungut pajak setiap tahun, saya bebaskan," kata Bupati Bandung, Kamis (6/4/2023).
Pada Ramadhan 2023 ini, ujar Dadang, Pemkab Bandung memberikan hibah senilai Rp25 miliar untuk dibagikan kepada 50.000 petani di Kabupaten Bandung.
Para petani itu mendapat hibah dengan besaran Rp500.000 setiap orang. Hibah ke para petani dilakukan guna mendorong pengembangan sektor pertanian sebagai penopang ketahanan pangan dan perekonomian di Kabupaten Bandung.
Hibah itu diharapkan bisa meningkatkan produksi pertanian. "Tentu di tahun-tahun mendatang akan terus ditingkatkan," ujar Dadang Supriatna.
Pengembangan tata ruang di wilayah Kabupaten Bandung diarahkan untuk kawasan pertanian. Kebijakan ini dilakukan karena 50 persen masyarakat Kabupaten Bandung adalah petani.
Mayoritas masyarakat Kabupaten Bandung adalah petani, sehingga berpengaruh kepada arah kebijakan Pemkab Bandung terkait pertanian.
"Sebagai bentuk keberpihakan kepada petani, pemerintah daerah pun telah menerbitkan Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani," tutur Bupati Bandung.
Dadang Supriatna mengatakan, pembangunan pertanian merupakan prioritas sehingga telah ditetapkan menjadi salah satu sasaran pembangunan, yaitu meningkatkan daya saing.
Dengan banyaknya komoditas yang dihasilkan, ujar Dadang, sektor pertanian Kabupaten Bandung akan tetap menjadi andalan sebagai lokomotif pembangunan perekonomian.
"Berbagai komoditas pertanian akan selalu ditingkatkan melalui program-program yang saat ini sedang berjalan," ucap Dadang Supriatna.
Editor: Agus Warsudi