Buntut Viral Pemotor Terobos Pelintasan KA di Cimahi, KAI Minta Polisi Bertindak
Jumat, 01 Juli 2022 - 18:23:00 WIB

Di undang-undang itu tercantum setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a bisa dipidana.
"Jadi diperlukan kesadaran dari semua pengguna jalan raya, demi keselamatan bersama saat melintas perlintasan kereta," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi