Bujang Lapuk Paruh Baya Cabuli 3 Anak di Kuningan Ditangkap Polisi
Orang tua lantas melapor ke Polres Kuningan. Tak butuh waktu lama, petugas menangkap R di rumahnya. Kepada petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuningan, pelaku R mengakui perbuatannya.
"Tersangka melakukan tindak pidana asusila terhadap tiga anak di bawah umur dari Juli hingga Agustus. Pencabulan dilakukan secara bergantian terhadap tiga korban berusia 9, 8, dan 7 tahun. Ketiga korban merupakan tetangga tersangka," kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat konferensi pers di Mapolres Kuningan.
Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, tersangka R telah mendekam di tahanan dan dalam proses hukum. "Akibat perbuatannya, tersangka R disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman 20 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Kuningan.
Editor: Agus Warsudi