Bujang Lapuk Paruh Baya Cabuli 3 Anak di Kuningan Ditangkap Polisi
KUNINGAN, iNews.id - Bujang lapuk paruh baya berinisial R (52) ditangkap polisi lantaran mencabuli 3 anak perempuan. Aksi cabul pelaku terbongkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, R merupakan pria lajang yang belum pernah menikah. Dia tinggal di Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan. Sedangkan korban merupakan teman dari keponakan tersangka.
Modus operandi pelaku, mengiming-imingi korban permainan. Kemudian, R menyuruh keponakannya pergi membeli rokok. Saat rumah dalam keandaan sepi, pelaku R membawa ketiga korban ke dalam kamar dan mencabuli mereka.
Seusai kejadian, ketiga korban pulang ke rumah dan mengeluhkan kesakitan di bagian sensitif. Orang tua korban curiga dna meminta korban bercerita apa yang terjadi. Akhirnya, terbongkar lah perbuatan bejat R.
Orang tua lantas melapor ke Polres Kuningan. Tak butuh waktu lama, petugas menangkap R di rumahnya. Kepada petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuningan, pelaku R mengakui perbuatannya.
"Tersangka melakukan tindak pidana asusila terhadap tiga anak di bawah umur dari Juli hingga Agustus. Pencabulan dilakukan secara bergantian terhadap tiga korban berusia 9, 8, dan 7 tahun. Ketiga korban merupakan tetangga tersangka," kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat konferensi pers di Mapolres Kuningan.
Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, tersangka R telah mendekam di tahanan dan dalam proses hukum. "Akibat perbuatannya, tersangka R disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman 20 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Kuningan.
Editor: Agus Warsudi