Brutal, Geng Motor Aniaya Warga di Perum Cisalak Cipedes Tasikmalaya, 3 Pelaku Ditangkap

TASIKMALAYA, iNews.id - Sejumlah remaja yang diduga anggota geng motor kembali melakukan aksi brutal di Kota Tasikmalaya. Video saat sejumlah anggota geng motor menganiaya warga di perempatan Perum Cisalak, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, viral di media sosial.
Berkat rekaman video viral yang direkam warga tersebut polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan brutal dan sadis.
Mereka menganiaya Irpan Iskandar (24), warga Kampung Mancogeh, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes pada Rabu 6 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, petugas Polsek Indihiang akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkap tiga remaja yang diduga anggota geng motor. Ketiganya diamankan oleh polisi di lokasi tempat kos Jalan Cipicung, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan antara lain, YF (16), RF (17) warga Perum Cisalak, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, dan RM (18) warga Perum Baitul Marhamah, Kelurahan Bantarsari Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kronologi kejadian berawal saat korban tengah melintas di Jalan Simpang Empat Perum Cisalak, Kelurahan Sukamanah, Cipedes, seorang diri. Saat itu, korban pulang kerja menggunakan sepeda motor.
Tiba-tiba, para pelaku berteriak ke arah korban. Ternyata korban dikejar oleh sekitar empat motor. Para pelaku kemudian menyalip motor korban. Setelah berhenti, para pelaku turun dari sepeda motor dan langsung memukuli korban secara bergantian menggunakan kepalan tangan, kaki, dan helm.
Warga di lokasi kejadian tak berbuat apa-apa. Mereka hanya menonton para pelaku menganiaya korban yang telah jatuh tak berdaya dan berteriak minta ampun.
"Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka bengkak di bagian kepala, robek di bibir atas dan bawah, telunjuk tangan kanan, serta nyeri bagian rahang," kata Kapolsek Indihiang Kompol Didik Rohim Hadi.
Saat ini, ujar Kompol Didik Rohim Hadi, para pelaku telah diamankan di Polsek Indihiang guna pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan.
Editor: Agus Warsudi