get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 3,0 Guncang Bandung Jabar

Brutal, Ayah dan Anak Bacok Preman Taubat di Bandung gegara Dendam

Selasa, 16 Januari 2024 - 18:23:00 WIB
Brutal, Ayah dan Anak Bacok Preman Taubat di Bandung gegara Dendam
Brutal, Ayah dan Anak Bacok Preman Taubat di Bandung gegara Dendam (Dok. Humas Polsek Majalaya)

Setelah melakukan penyelidikan, Aep pun langsung berhasil mengamankan CS saat kejadian, sedangkan UAS melarikan diri dan menjadi buron selama 10 hari sebelum akhirnya tertangkap di Ciamis.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Junto 351 KUHP tentang tindak pidana kekerasan di muka umum dan penganiayaan.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Junto 351 KUHP tentang tindak pidana kekerasan dimuka umum terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut