Breaking News, Habib Bahar Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara

Diketahui, Habib Bahar Smith dijerat pasal berlapis UU ITE dan UU Nomor 1 tahun 1946. Dalam perkara ini, Habib Bahar didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatus dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Habib Bahar juga dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Habib Bahar bin Smith diperkarakan setelah menyampaikan ceramah dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada Desember 2021 lalu. Dalam ceramah itu, Habib Bahar dituding menyebarkan kabar bohong yang memicu keonaran di masyarakat.
Isi ceramah yang dinilai dapat menimbulkan keonaran tentang Habib Rizieq Shihab dipenjara gegara menggelar acara maulid nabi dan penembakan enam laskar FPI di kilometer (km) 50 Tol Jakarta Cikampek.
Editor: Agus Warsudi