BP Jamsostek Cimahi Verifikasi Berkas Penerima Manfaat Beasiswa Rp174 Juta
CIMAHI, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Cabang Cimahi menjalankan kewajibannya untuk memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta. Hal itu mengacu pada PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM.
Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Cimahi, Aang Supono menyebutkan untuk di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) ada sebanyak 65 kasus yang akan menerima beasiswa Rp174 juta untuk 2 orang anak tersebut.
"Beasiswa itu akan kami segera serahkan jika semua sudah rampung karena saat ini masih kami lakukan proses verifikasi berkas," kata Aang, Sabtu (24/4/2021).
Menurut Aang, pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, yang efektif berlaku pada 1 April 2021.
Editor: Agus Warsudi