Karyawati Perusahaan Liquid Vape di Bandung Diduga Alami Pelecehan Seksual
Sementara itu, Zahid Johar, kuasa hukum korban CA, mengatakan, perbuatan pelaku yang menggigit korban di bagian leher itu termasuk dalam ranah pelecehan, bukan penganiayaan.
"Karena tujuannya bukan untuk menyakiti. Kalau penganiayaan kan tujuannya untuk menyakiti," kata Zahid Johar kepada wartawan.
Korban CA, ujar Zahid Johar, telah melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke polisi dengan Nomor Surat Laporan LP/B/392/IV/2023/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat.
"Udah (dilaporkan ke polisi), polisi pun sepakat kalau itu diarahkan ke Pasal 6A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pelecehan dan Kekerasan Seksual," ujar Zahid Johar.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, benar penyuidik telah menerima laporan korban CA terkait kasus dugaan pelecehan seksul.
Kini, polisi masih melakukan pendalaman dengan memintai klarifikasi dari pelapor dan terlapor dalam kasus itu. "Kami baru menerima laporan. Nanti harus didalami dulu," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung.
Editor: Agus Warsudi