get app
inews
Aa Text
Read Next : One Way Diterapkan Mulai Km 70 GT Cikatama, Polda Jabar Pastikan Tak Tutup Arus Bandung-Jakarta

Karyawati Perusahaan Liquid Vape di Bandung Diduga Alami Pelecehan Seksual

Rabu, 12 April 2023 - 21:19:00 WIB
Karyawati Perusahaan Liquid Vape di Bandung Diduga Alami Pelecehan Seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Getty Images)

BANDUNG, iNews.id - CA, seorang karyawati, perusahaan liquid vape di Kota Bandung, diduga mengalami pelecehan seksual di tempatnya bekerja. Korban telah melaporkan kasus pelecehan seksual ini ke Polrestabes Bandung.

Cerita dugaan pelecehan seksual itu viral seusai diunggah oleh Farah Mauludynna melalui stori akun Instagram, @mauludynna.

Farah Mauludynna mengatakan, dirinya adalah rekan kerja korban. Dia lalu memberi file berisi cerita yang ditulis korban berinisial CA terkait pelecehan seksual yang dialaminya.

Farah yang dikonfirmasi melalui pesan singkat memberikan izin kepada wartawan untuk mengutip cerita korban tersebut.

"Saya adalah korban yang diceritakan oleh akun Instagram @mauludynna dan saya belum siap memunculkan identitas saya atas kejadian yang saya alami di mantan perusahaan tempat saya bekerja," tulis korban CA sebagaimana dilihat pada Rabu (12/4/2023).

CA mengatakan, peristiwa pelecehan seksual yang dialaminya terjadi pada Selasa (14/3/2023) sore di tempat kerja di Jalan Ciungwanara, Kota Bandung. 

Saat kejadian, di ruangan itu korban bersama tiga orang lain. Jarak di antara meja kerja korban dengan pelaku tidak terlalu jauh.

"Saat kejadian berlangsung, ada 3 (tiga) orang lain yang berada di ruangan yang sama," tulis korban CA.

Kemudian, tiba-tiba pelaku mendekat dan menggigit bagian leher korban. Korban yang terkejut lalu berteriak dan melakukan perlawanan kepada pelaku. 

Namun, tendangan korban ditangkis oleh pelaku sehingga korban terpojok ke arah toilet.

"Saya terpojok dan saya terjebak di depan pintu toilet yang dalam kondisi terbuka, karena (pelaku) menggiring saya masuk ke dalam toilet tersebut," ucap CA.

Ketika pelecehan seksual itu terjadi, ujar korban CA, dirinya sempat meminta tolong tapi tak ada satu pun yang menghiraukan. 

Korban pun kembali melakukan perlawanan hingga berhasil bebas dari sergapan pelaku.

"Saya sekuat tenaga berdiri tegak melawan pelaku dan berhasil melepaskan dini dengan kekuatan diri saya sendiri," ujarnya.

Dua pekan seusai kejadian, korban masih sempat datang ke tempat kerja dan bertemu dengan pelaku. Namun, tak ada penyesalan atau bersalah dari pelaku.

CA menyebut pelaku memiliki jabatan di perusahaan itu. Pada Kamis (30/3/2023), korban melayangkan surat pengunduran diri dari perusahaan tersebut. 

Namun, pihak HRD perusahaan mempersulit proses pengunduran dirinya. Bahkan membuat sejumlah pernyataan yang diduga menyudutkan korban. Bahkan perusahaan masih meminta korban masuk kerja.

"Mantan perusahaan tempat saya bekerja masih mengirimkan email kepada saya untuk tetap masuk kerja seperti biasa," tutur CA.

Kini, CA mengaku masih memulihkan kondisi usai menjadi korban dari pelecehan seksual. Dia berharap cerita yang ditulisnya dapat menjadi sumber kekuatan bagi para korban lain yang mengalami pelecehan seksual di tempat bekerja. "Tuhan bersama kita. Tetap bersuara," tulis CA menutup ceritanya.

Sementara itu, Zahid Johar, kuasa hukum korban CA, mengatakan, perbuatan pelaku yang menggigit korban di bagian leher itu termasuk dalam ranah pelecehan, bukan penganiayaan.

"Karena tujuannya bukan untuk menyakiti. Kalau penganiayaan kan tujuannya untuk menyakiti," kata Zahid Johar kepada wartawan.

Korban CA, ujar Zahid Johar, telah melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke polisi dengan Nomor Surat Laporan LP/B/392/IV/2023/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat.

"Udah (dilaporkan ke polisi), polisi pun sepakat kalau itu diarahkan ke Pasal 6A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pelecehan dan Kekerasan Seksual," ujar Zahid Johar.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, benar penyuidik telah menerima laporan korban CA terkait kasus dugaan pelecehan seksul. 

Kini, polisi masih melakukan pendalaman dengan memintai klarifikasi dari pelapor dan terlapor dalam kasus itu. "Kami baru menerima laporan. Nanti harus didalami dulu," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut