Bongkar Praktik TPPO di Bandung, Polisi Tangkap Penyalur TKI Ilegal asal Cianjur
Senin, 12 Juni 2023 - 18:16:00 WIB
        
    
                
            
                
                                    "Korban (yang tertipu) harus bayar Rp2 juta seusai diberangkatkan. Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kusworo.
Editor: Asep Supiandi