get app
inews
Aa Text
Read Next : Zona Merah Covid-19 di Jabar Tinggal Dua, Karawang dan Depok

Bolos Kerja, ASN Karawang Bakal Disanksi Tegas Seusai Libur Natal

Minggu, 27 Desember 2020 - 13:45:00 WIB
Bolos Kerja, ASN Karawang Bakal Disanksi Tegas Seusai Libur Natal
Kepala BKPSDM Karawang, Asep Aang Rakhmatullah akan memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang membolos kerja seusai libur Nataru. (Foto : iNews.id/Nilakusuma)

Dia mengatakan, Pemkab Karawang sudah menyosialisasikan larang cuti kerja saat musim libur tahun ini. Bahkan ASN juga sudah diimbau agar tidak melakukan perjalanan keluar kota saat libur.

"Saat pandemi Covid-19 ini bagusnya di rumah saja karena berisiko jika melakukan perjalanan keluar kota. Berdasarkan pemantauan kami, imbauan agar tidak keluar kota cukup efektif karena belum ada laporan ASN yang libur keluar kota." katanya.

Menurut Asep Aang, jumlah ASN di Karawang mencapai 21.031 orang dengan rincian PNS  10.240 orang, non-PNS 10.975 orang. Setiap ASN yang pergi keluar kota saat libur diharuskan melapor kepada pimpinannya dan diteruskan ke BKPSDM. "Siapa tahu ada urusan mendesak boleh saja tapi harus lapor," katanya.   

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut