BNNP Jabar Gagalkan Penyelundupan 220 Kg Ganja dari Aceh, 1 Pelaku Ditangkap
Setelah truk parkir, ujar Brigjen Pol Benny Gunawan, petugas menangkap tersangka Andri, warga Jalan Manggala RT 005/000, Kelurahan Korpri Jaja, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
"Selanjutnya petugas menggeledah truk tersebut dan menemukan sebanyak 220 paket ganja kering dibalut lakban kuning. Masing-masing paket seberat 1 kg. Jadi total barang bukti ganja yang disita seberat 220 kg. Selain itu, petugas juga menyita truk Fuso dan handphone milik tersangka," ujar Brigjen Pol Benny.
Saat ini, tutur Kepala BBNP Jabar, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan narkotika yang mengendalikannya.
Editor: Agus Warsudi