Bikin Rugi Negara Rp1,68 Miliar, Tersangka Perpajakan Diserahkan DJP Jabar II ke Kejaksaan
Jumat, 06 September 2024 - 15:24:00 WIB
"Tindakan penegakan hukum ini merupakan peringatan bagi para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan lainnya," ujarnya, Jumat (6/9/2024).
Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan Polri dan Kejaksaan akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.
"Penegakan hukum yang tegas pada kasus ini diharapkan dapat memberikan deterrent effect atau daya getar bagi wajib pajak lain yang memiliki niat serupa," katanya.
Editor: Donald Karouw