Bikin Rugi Negara Rp1,68 Miliar, Tersangka Perpajakan Diserahkan DJP Jabar II ke Kejaksaan
BEKASI, iNews.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menyerahkan satu tersangka tindak pidana perpajakan bersama dengan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi. Penyerahan ini bekerja sama dengan Korwas Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus tersebut.
Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jabar II Henny Suatri Suardi mengatakan, tersangka berinisial JF dari PT HIB. Akibat perbuatannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.683.349.933.
Modus tersangka yakni dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan tau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan dengan transaksi sebenarnya atau menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Menurutnya, upaya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ini sebelumnya didahului dengan pemanggilan yang dilakukan Kanwil DJP Jabar II berkerja sama dengan Korwas Polda Metro Jaya. Atas kerja sama yang baik antara sesama aparat penegak hukum, kegiatan ini membuahkan hasil dengan diserahkanya tersangka JF ke Kejari Bekasi.
Editor: Donald Karouw