Biadab! Ayah Tiri di Bandung Perkosa 2 Putrinya selama 6 Tahun, Korban Dipaksa Threesome
Selasa, 24 Januari 2023 - 16:11:00 WIB
"Kedua, Pasal 81 Jo 76 D UURI No 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar," tutur Kapolrestabes Bandung.
Sementara itu, pelaku MRS mengatakan, dendam dan sakit hati terhadap istri sehingga nekat menggagahi dua putri tirinya yang masih di bawah umur tersebut. "Saya sakit hati dengan istri," kilah MRS.
Editor: Agus Warsudi