Biadab! Ayah Tiri di Bandung Perkosa 2 Putrinya selama 6 Tahun, Korban Dipaksa Threesome
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, diketahui aksi asusilanya tersebut dilakukan sejak 2017 hingga Januari 2023.
Pelaku melecehkan hingga memperkosa kedua korban saat mereka masih berusia 7 dan 10 tahun. Saat ini, kedua korban berusia 13 dan 16 tahun.
"Pelaku mengancam dan memaksa kedua korban, anak tirinya agar menuruti kemauannya. Korban yang masih anak-anak tidak berani melawan dan terpaksa menurut," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Arief Prasetya saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (24/1/2023).
Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, pelaku MRS memaksa kedua korban menurut nafsu bejatnya saat ibu korban sedang bekerja. "Pelaku mengarang cerita bahwa ibunya berselingkuh dan mengancam menelantarkan korban serta ibunya," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
Akibat perbuatan bejatnya, tutur Kapolrestabes Bandung, tersangka MRS disangkakan melangga dua pasal. Yaitu, Pasal 81 jucto 76 D atau pasal 82 Jo 76 E UURI Nomor 17 tahun 2016, pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Agus Warsudi